MANAJEMEN KEARSIPAN
Yohannes Suraja
Prodi Sekretari ASMI Santa Maria Yogyakarta
Menurut Undang-undang nomor 43
tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan
kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan arsip dalam
suatu sistem kearsipan yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan
sarana, serta sumber daya lainnya. Jadi manajemen (pengelolaan) kearsipan
merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan kearsipan, di samping kebijakan
dan pembinaan kearsipan.
A.
Manajemen
Kearsipan
Manajemen kearsipan adalah
perencanaan, pengawasan, pengarahan, pengorganisasian, pelatihan, pengembangan dan aktivitas
manajerial lain yang ditujukan atas kegiatan penciptaan, pemeliharaan,
penggunaan dan penyusutan arsip dengan maksud untuk mencapai dokumentasi yang
baik dan sesuai dengan kebijakan dan transaksi (kejadian, peristiwa, kegiatan)
yang riil, dan manajemen operasi organisasi yang efektif dan ekonomis/efisien
(bandingkan http://oma.od.nih.gov/ ms/records/rmanagement.html).
Undang-undang tentang Kearsipan tersebut mengelompokkan pengelolaan arsip
menjadi dua yaitu pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Pengelolaan arsip dinamis adalah proses pengendalian arsip
dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan,
pemeliharaan dan penyusutan arsip. Sedangkan pengelolaan arsip statis adalah
proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif dan sistematis
meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi,
dan akses (pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik) dalam suatu
sistem kearsipan.
B.
Tujuan Manajemen Kearsipan
Manajemen kearsipan dilakukan dengan tujuan sebagai berikut
:
1. Mendokumentasikan
kebijakan dan transaksi organisasi dan perusahaan secara akurat dan lengkap.
2. Mengendalikan
jumlah dan kualitas arsip yang dihasilkan organisasi dan perusahaan.
3. Menetapkan
dan menjamin mekanisme kontrol berkenaan dengan penciptaan arsip dengan maksud
untuk mencegah penciptaan yang tidak perlu, dan operasi organisasi/perusahaan
yang efektif dan ekonomis/efisien.
4. Menyederhanakan
aktivitas, sistem, dan proses penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan arsip.
5. Menjamin
preservasi dan penyusutan arsip sesuai dengan ketentuan.
6. Menjamin
perhatian dan pengarahan yang berkelanjutan terhadap arsip sejak awal
penciptaan sampai dengan akhir penyusutan, serta menekankan pencegahan terjadinya kertas kerja yang tidak
perlu.
(bandingkan
http://oma.od.nih.gov/ms/records/rmanagement.html).
Menurut Undang-undang tentang Kearsipan yang membedakan dua
macam pengelolaan arsip seperti tersebut di atas, dapat dikatakan bahwa pengelolaan
arsip dinamis dilakukan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan arsip dalam
penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti
yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan : andal,
sistematis, utuh, menyeluruh, dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan
kriteria yang ditetapkan dalam pedoman tata naskah. Selain itu pejabat atau
orang yang bertanggungjawab dalam pengelolaan arsip dinamis wajib menjaga
keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip yang dikelolanya. Jadi
pada dasarnya tujuan pengelolaan arsip dinamis yaitu untuk menjamin
ketersediaan, keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
Sedangkan pengelolaan arsip statis dilaksanakan dengan
tujuan untuk menjamin keselamatan arsip sebagai bahan pertanggungjawaban bagi
kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
C.
Fungsi-Fungsi Manajemen Kearsipan
Berdasarkan pengertian manajemen kearsipan di atas, dapat
dikatakan bahwa fungsi-fungsi manajemen kearsipan dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu fungsi manajemen dan fungsi operasional kearsipan.
1.
Fungsi-fungsi manajemen yang dimaksud antara
lain yaitu perencanaan, pengorganisasian, staffing, pengarahan, penggerakan,
dan pengawasan; yang dilakukan terhadap fungsi-fungsi operasional kearsipan,
dalam pengelolaan arsip dinamis, termasuk arsip vital, dan pengelolaan arsip
statis.
2.
Fungsi-fungsi pengelolaan arsip dinamis meliputi
kegiatan-kegiatan penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
3.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip vital
terdiri dari identifikasi, pelindungan, pengamanan, penyelamatan dan pemulihan
arsip.
4.
Sedangkan fungsi-fungsi pengelolaan arsip statis
meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses.
Fungsi-fungsi tersebut secara rinci akan dibahas lebih
lanjut pada bab-bab berikutnya.
D.
Sistem Kearsipan Organisasi
Untuk mencapai tujuan manajemen ataupun pengelolaan
kearsipan tersebut di atas diperlukan penetapan dan pemeliharaan
sistem ataupun teknik-teknik yang mendukung terwujudnya program manajemen
kearsipan yang efektif dan efisien.
Perihal sistem kearsipan ini juga akan dibahas secara mendalam tersendiri.
REFERENSI
Arsip Nasional Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan
Maaf pak yohannes, anda penulis buku manajemen kearsipan, betul?
BalasHapusApakah buku bpk masih diproduksi? Saya sedang membutuhkannya sbg referensi untuk skripsi saya pak.
Terimakasih,
masih perlu dikembangkan karena manajemen kearsipan sangat luas
BalasHapusMacam macam organisasi itu apa ya?
BalasHapusMacam macam kearsipan itu apa saja ya
BalasHapusMacam macam kearsipan itu apa saja ya
BalasHapusMacam macam organisasi itu apa ya?
BalasHapusBagaimana pengelolaan arsip dalam manajemen ??? Tolong Jawab 😟
BalasHapusBagaimana yah pengelolaan arsip dalam dokumen Keguruan?
BalasHapussiap min solder uap
BalasHapus