PENYELENGGARAAN KEARSIPAN PERGURUAN
TINGGI
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN
Drs. Yohannes Suraja, M.Si. MM.
ASMI Santa Maria Yogyakarta
1. UU No. 43 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa
perguruan tinggi (se-harus-nya) membentuk lembaga (arsip) perguruan tinggi.
Dinyatakan PTN wajib membentuk. Sedangkan pembentukan arsip perguruan tinggi di lingkungan
perguruan tinggi swasta diserahkan kepada kebijakan internal perguruan tinggi
yang bersangkutan. Di samping itu perguruan tinggi
swasta wajib mengelola arsip dinamis yang tercipta dari kegiatan
yang dibiayai dengan anggaran negara dan/atau bantuan luar negeri.Arsip
perguruan tinggi dibentuk untuk menyelamatkan arsip penting yang berkaitan
dengan bukti status intelektualitas serta pengembangan potensi yang melahirkan
inovasi dan karya-karya intelektual lainnya, yang berkaitan dengan fungsi
perguruan tinggi sebagai lembaga penelitian, lembaga pendidikan dan pengabdian
masyarakat. Dengan demikian perguruan tinggi bertanggungjawab
menyelenggarakan kearsipan.
2. Penyelenggaraan kearsipan perguruan tinggi menjadi tanggung
jawab perguruan tinggi dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan perguruan tinggi (arsip perguruan tinggi).
3.
Penyelenggaraan kearsipan bertujuan di perguruan
tinggi untuk:
a.
|
menjamin terciptanya arsip dari
kegiatan yang dilakukan oleh perguruan tinggi;
|
b.
|
menjamin ketersediaan arsip
yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
|
c.
|
menjamin terwujudnya
pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip
|
d.
|
menjamin pelindungan
kepentingan perguruan tinggi (civitas akademika) melalui pengelolaan
dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
|
e.
|
mendinamiskan penyelenggaraan
kearsipan perguruan tinggi sebagai suatu sistem yang
komprehensif dan terpadu;
|
f.
|
menjamin keselamatan dan
keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
|
g.
|
menjamin keselamatan aset perguruan
tinggi
|
h.
|
meningkatkan kualitas
pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan
terpercaya.
|
4. Penyelenggaraan
kearsipan dilaksanakan berasaskan:
a.
|
kepastian hukum;
|
b.
|
keautentikan dan
keterpercayaan;
|
c.
|
keutuhan;
|
d.
|
asal usul (principle of
provenance);
|
e.
|
aturan asli (principle of
original order);
|
f.
|
keamanan dan keselamatan;
|
g.
|
keprofesionalan;
|
h.
|
keresponsifan;
|
i.
|
keantisipatifan;
|
j.
|
kepartisipatifan;
|
k.
|
akuntabilitas;
|
l.
|
kemanfaatan;
|
m.
|
aksesibilitas;
dan
|
n.
|
kepentingan
umum.
|
5.
Tanggung jawab penyelenggaraan
kearsipan meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan
arsip.
a. Penetapan kebijakan
kearsipan meliputi bidang: pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan
sistem/jaringan informasi dan kearsipan, organisasi, pengembangan sumber daya
manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi
kearsipan, kerjasama dan pendanaan.
b. Pembinaan kearsipan perguruan tinggi dilaksanakan oleh
lembaga kearsipan perguruan tinggi terhadap satuan kerja dan civitas akademika
di lingkungan perguruan tinggi.
c. Pengelolaan arsip dilakukan terhadap arsip dinamis dan
arsip statis.
6. Pengelolaan arsip dinamis
a.
Pengelolaan arsip dinamis meliputi: arsip vital, arsip aktif, arsip inaktif.
b.
Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta
arsip.
7. Pengelolaan arsip dinamis dilaksanakan oleh pencipta arsip untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan
akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang
memenuhi persyaratan: andal, sistematis, utuh, menyeluruh,
sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria. Selain itu juga untuk
menjamin keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip.
8.
Pengelolaan arsip dinamis meliputi:
a. penciptaan arsip;
b. penggunaan dan pemeliharaan arsip; dan
c. penyusutan arsip.
9. Untuk mendukung pengelolaan arsip
dinamis yang efektif dan efisien pencipta arsip membuat tata naskah dinas,
klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip, serta sistem klasifikasi keamanan dan
akses arsip.
10. Perguruan tinggi wajib membuat program
arsip vital.
Program arsip vital dilaksanakan oleh pencipta arsip melalui kegiatan:
a. identifikasi;
b. pelindungan dan pengamanan; dan
c. penyelamatan dan pemulihan.
11. Pengelolaan
arsip statis
a. Pengelolaan arsip statis menjadi
tanggung jawab lembaga kearsipan, dan tujuannya yaitu menjamin keselamatan arsip.
b.
Pengelolaan arsip statis meliputi: akuisisi arsip statis; pengolahan arsip
statis; preservasi arsip statis; dan akses arsip statis.
12. Organisasi kearsipan terdiri atas unit kearsipan pada
pencipta arsip dan lembaga kearsipan.
a. Unit kearsipan ada di sekretariat setiap
unsur perguruan tinggi di rektorat, fakultas, jurusan, prodi, lembaga, pusat,
badan, biro, bagia.
b.
Lembaga kearsipan/arsip universitas/institut
13. Unit kearsipan pada pencipta arsip memiliki fungsi:
a.
pengelolaan arsip inaktif dari unit
pengolah di lingkungannya;
b.
pengolahan arsip dan penyajian arsip
menjadi informasi;
c.
pemusnahan arsip di lingkungan
lembaganya;
d.
penyerahan arsip statis oleh lingkungan
pencipta arsip kepada lembaga kearsipan;
e.
pembinaan dan pengevaluasian dalam
rangka penyelenggaraan kearsipan di lingkungannya.
14. Lembaga kearsipan (arsip) perguruan tinggi wajib :
a.
melaksanakan pengelolaan arsip statis
yang diterima dari: satuan kerja dan civitas akademika di
lingkungan perguruan tinggi.
b.
melaksanakan: pengelolaan arsip inaktif yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun yang berasal dari satuan kerja dan civitas akademika di lingkungan
perguruan tinggi;
c.
pembinaan kearsipan di lingkungan
perguruan tinggi yang bersangkutan.
15. Pengelolaan arsip statis dilaksanakan oleh lembaga kearsipan (arsip) perguruan tinggi untuk menjamin keselamatan arsip.
16. Pengelolaan arsip statis meliputi:
a. akuisisi arsip statis;
b. pengolahan arsip statis;
c. preservasi arsip statis; dan
d. akses arsip statis.
17. Unit
kearsipan pada pencipta arsip dan lembaga kearsipan harus
dipimpin oleh sumber daya manusia yang profesional dan memiliki kompetensi yang
diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan
kearsipan.
18. Pengembangan
sumber daya manusia terdiri atas arsiparis dan sumber daya manusia yang memiliki
kompetensi dan profesionalitas di bidang kearsipan.
19. Lembaga
kearsipan melaksanakan pembinaan dan
pengembangan arsiparis melalui upaya:
a.
pengadaan arsiparis;
b. pengembangan kompetensi dan keprofesionalan
arsiparis melalui penyelenggaraan, pengaturan, serta pengawasan pendidikan dan
pelatihan kearsipan;
c. pengaturan peran dan kedudukan hukum arsiparis;
dan
d. penyediaan jaminan kesehatan dan tunjangan
profesi untuk sumber daya kearsipan.
20. Pencipta arsip dan lembaga kearsipan menyediakan prasarana
dan sarana kearsipan sesuai dengan standar kearsipan untuk pengelolaan arsip.
21. Prasarana dan sarana kearsipan dimanfaatkan dan
dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
REFERENSI
Arsip Nasional Republik Indonesia,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, Jakarta
2009